Semua media otomotif, khususnya sepeda motor, di pekan terakhir ini sedang menyoroti mengenai penggunaan helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini terkait dengan penerapan dari peraturan Menteri Perindustrian dan efektif mulai berlaku sejak tanggal 25 Maret kemarin, 9 bulan sejak ditetapkan.
Hal ini menyulut pro dan kontra dalam masyarakat. Pro karena semua helm yang diproduksi adalah helm yang tersertifikasi dan dijamin aman dan kontra karena adanya tambahan biaya untuk membuat emboss SNI, melakukan sertifikasi dsb.
Lebih baik mungkin kita membahas mengenai kriteria helm yang sesuai dengan SNI dan memeriksa apakah helm yang kita kenakan sudah sesuai atau belum. Beberapa kriterianya adalah sbb :
I. Bahan helm
Dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tahan perubahan suhu
Bagian yang bersentuhan dengan kulit tidak menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
II. Konstruksi
Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu
Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter
Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter
Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter
Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudutpandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah
Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya
Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
Demikian beberapa aturan yang terdapat di SNI 1811-2007 yang mengatur mengenai penggunaan helm untuk kendaraan roda dua.
Bertindak aman untuk hidup yang lebih baik.
Source : http://2bikers.net/kenali-helm-sni/
0 komentar:
Posting Komentar