Sumbangsih terpenting FSF adalah skema lisensi yang disebut GPL. Cara yang dipakai GPL untuk menjamin kebebasan ini biasa dikenal sebagai “copyleft” ketika perusahaan biasanya memakai “Copyright, All Rights Reserved”. maka FSF juga memakainya sebagai “Copyleft, All Rights Reserved”.
Copyleft mencegah perangkat lunak bebas diubah menjadi perangkat lunak proprietary. Ia menggunakan hukum hak cipta tapi dengan isi berubah 180 derajat dari yang biasanya. Tidak seperti biasanya copyright digunakan untuk memprivatisasi software, copyleft dapat dipakai untuk menjaga agar perangkat lunak tetap bebas menjadi milik masyarakat.
Tidak seperti public domain, setiap orang tetap dapat menggunakan karya GPL atau copyleft dengan tetap menjaga karya itu sebagai karya yang dicopyrightkan. Pada dasarnya pemegang copyleft tetap mengikat secara hukum. Bilamana karya GPL dipakai dan dilanggar maka yang melanggar melakukan sebuah tindakan ilegal.
Anda sebagai pembuat karya cipta yang ingin software anda bebas, tidak cukup hanya menyatakan anda sebagai pemegang hak cipta dan merilis software anda sebagai public domain, karena akan memungkinkan karya anda itu diprivatiasi orang lain. Anda harus menyatakan dalam bentuk lisensi yang mengatur bagaimana orang menggunakan karya anda. Dengan melisensikan karya anda sebagai GPL, anda mengizinkan pengguna memiliki hak yang diizinkan oleh gerakan free software, dan meminta pengguna menyetujui perjanjian untuk menjaga software dan karya turunannya tetap bebas sesuai dengan keinginan anda.
Source : http://hendrolim.wordpress.com/2008/11/19/apa-itu-copyleft/
Copyleft mencegah perangkat lunak bebas diubah menjadi perangkat lunak proprietary. Ia menggunakan hukum hak cipta tapi dengan isi berubah 180 derajat dari yang biasanya. Tidak seperti biasanya copyright digunakan untuk memprivatisasi software, copyleft dapat dipakai untuk menjaga agar perangkat lunak tetap bebas menjadi milik masyarakat.
Tidak seperti public domain, setiap orang tetap dapat menggunakan karya GPL atau copyleft dengan tetap menjaga karya itu sebagai karya yang dicopyrightkan. Pada dasarnya pemegang copyleft tetap mengikat secara hukum. Bilamana karya GPL dipakai dan dilanggar maka yang melanggar melakukan sebuah tindakan ilegal.
Anda sebagai pembuat karya cipta yang ingin software anda bebas, tidak cukup hanya menyatakan anda sebagai pemegang hak cipta dan merilis software anda sebagai public domain, karena akan memungkinkan karya anda itu diprivatiasi orang lain. Anda harus menyatakan dalam bentuk lisensi yang mengatur bagaimana orang menggunakan karya anda. Dengan melisensikan karya anda sebagai GPL, anda mengizinkan pengguna memiliki hak yang diizinkan oleh gerakan free software, dan meminta pengguna menyetujui perjanjian untuk menjaga software dan karya turunannya tetap bebas sesuai dengan keinginan anda.
Source : http://hendrolim.wordpress.com/2008/11/19/apa-itu-copyleft/
0 komentar:
Posting Komentar