Inilah daftar kawasan "3 in 1" terbaru wilayah Jakarta 2009-2010! Kawasan ini diperuntukkan bagi kendaraan mobil dengan minimal 3 orang penumpang. Tujuan 3 in 1 atau three in one adalah mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada jam tertentu yang sering menyebabkan macet parah. Kudu dibaca daripada ditilang dan harus bayar denda :)
Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang per kendaraan pada ruas jalan-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta, Jumat (4/12).
Keputusan Gubernur DKI No 4104/2003 tanggal 23 Desember 2003 diberlakukan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling tidak tiga orang per kendaraan pada ruas jalan-ruas jalan tertentu di DKI. Pemberlakuan 3 in 1 dimulai Senin hingga Jumat pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-19.00.
Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas jalan-ruas jalan Jakarta tahun 2009/2010 sebagai berikut:
- Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
- Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat.
- Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Pintu Besar Utara.
- Jalan Hayam Wuruk.
- sebagian Jalan Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan atau tidak, dilarang melintasi jalur cepat pada ruas jalan: Jalan Sisimangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Pintu Besar Utara. Kompas.
Demikianlah update daftar list jalur kawasan "3 in 1" ruas jalan three in one tahun 2009 dan 2010.
Source : infogue.com
0 komentar:
Posting Komentar